Aturan Hukum tentang Pelaksanaan Hukum Cambuk Bagi Non Muslim Yang Melanggar Qanun di Aceh

Eksekusi cambuk sebagai konsekuensi pelanggaran qanun jinayat di Aceh Tengah beberapa waktu lalu sempat menjadi trending topic di beberapa media. Pada saat eksekusi ada dua kasus paling tidak yang menjadi sorotan masyarakat. Kasus yang paling banyak menjadi buah bibir masyarakat di sekitaran Aceh Tengah adalah kasus zina yang dilakukan oleh seorang reje (setingkat lurah). Atas perbuatannya pelaku mendapat hukuman 100 kali cambuk.

Kasus lain adalah adanya eksekusi cambuk bagi seorang perempuan tua usia 60 tahun beragama kristen dengan kasus khamar. Kasus ini menjadi trending topic di beberapa media nasional. Bahkan sempat dilansiroleh kantor berita AFP sehingga dikutip oleh media internasional. Jika dilakukan pencarian pada mesin pencari dengan kata kunci “hukuman cambuk bagi non muslim di aceh” maka akan ditemukan banyak link yang mengabarkan eksekusi cambuk bagi perempuan non muslim di Aceh Tengah ini.
Penyebab berita ini menjadi trending topic di antaranya karena ini adalah kejadian pertama eksekusi terhadap non muslim di Aceh. Para awak media banyak mengutip pernyataan Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh yang mengatakan bahwa hukum cambuk ini hanya berlaku bagi warga Muslim, kecuali pelaku dengan sadar minta dihukum cambuk. Berikut di antara kutipan itu:
Syahrizal Abbas, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh mengatakan dalam qanun jinayah diatur jelas bahwa pemberlakuan hukuman hanya untuk Muslim. "Kecuali bila dia (pelaku) dengan sadar minta dihukum cambuk, atas kesadaran sendiri. Garansi bahwa syariat hanya berlaku bagi Muslim adalah UU No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh," kata Syahrizal kepada BBC Indonesia.

Pertanyaan yang sering dilontarkan oleh media adalah bagaimana aturan hukum ini mengatur tentang eksekusi bagi pelaku non muslim?
Untuk menjawab ini paling tidak bisa dilihat pada QANUN ACEH Nomor  7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat, pasal 94 angka (1) mengatakan bahwa “Jarimah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri pada Qanun ini, diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota”. Angka (2) “Jika perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Jarimah yang tunduk kepada peradilan umum tidak menundukkan diri pada Qanun ini, maka dia diperiksa dan diadili di Peradilan Umum”. Angka (3) “Jika perbuatan Jarimah yang dilakukan oleh pelaku yang tunduk pada peradilan umum bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Ketentuan Pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka pelaku Jarimah tetap diadili di Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota”.

Bagi yang mau dowload Qanun Nomor 7 tahun 2013 ini silakan klik di sini. Lihat juga Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di sini.


Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes