Eksekusi Hukum Cambuk Kasus Ikhtilat Dan Pemerkosaan Di Aceh Tengah

Pagi menjelang siang tanggal 12 Oktober 2017 di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon dilaksanakan hukum cambuk terhadap 5 orang yang ditetapkan melanggar Qanun Jinayat. Eksekusi yang dilakukan di tempat terbuka ini disaksikan oleh banyak orang terutama mashasiswa karena lokasi eksekusi berada tepat di sebelah kapus STAIN Gajah Putih Takengon.
Foto Sebelum Eksekusi

Berdasarkan informasi dari Bapak Amiruddin, Pegawai Dinas Syariat Islam Aceh Tengah, bahwa pelaksanaan "Uqubat Cambuk" Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada hari ini adalah terhadap dua kasus ikhtilat dan satu kasus pemerkosaan. Total ada 5 orang yang dicambuk.

Empat orang pelaku ikhtilat menerima hukuman cambuk sebanyak 20 kali dikurangi 4 karena dipotong dari masa tahanan. Sehingga menjadi 16 kali cambung masing-masingnya.  Sementara satu orang pelaku zina menerima hukuman 150 kali cambuk dikurangi 4 kali karena potongan masa tahanan. Sehingga menjadi 146 kali cambuk.

Sekilas Tentang Qanun Jinayat
Qanun Jinayat adalah Peraturan Daerah Aceh yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang oleh Syari’at Islam dan juga mengatur akibat hukum yang dijatuhkan terhadap pelanggarnya. Dalam Qanun No. 6/2014 ini disebutkan 10 jenis jarimah/ pelanggaran hukum Islam yang dikenai hukuman yaitu Khamar, Maisir, khalwat, Ikhtilath, Zina, Pelecehan seksual, Pemerkosaan, Qadzaf, Liwath dan Musahaqah.
Sesuai dengan Pasal 1 Qanun ini didefinisikan  Khamar adalah minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% (dua persen) atau lebih. Maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung.
Khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan Zina. Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan  berciuman antara lakilaki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.
Zina adalah persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak. Pelecehan Seksual adalah perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban. Qadzaf adalah menuduh seseorang melakukan Zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 (empat) orang saksi.
Pemerkosaan adalah hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban.
Liwath adalah perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya kedalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belah pihak. Musahaqah adalah perbuatan dua orang wanita atau lebih dengan cara saling menggosok-gosokkan anggota tubuh atau faraj untuk memperoleh rangsangan (kenikmatan) seksual dengan kerelaan kedua belah pihak.

Ancaman Hukuman Ikhtilath dan Pemerkosaan
Dalam Pasal 25 disebutkan “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan ‘Uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.” Sedangkan bagi pelaku pemerkosaan disebutkan dalam Pasal 28 “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 (seratus dua puluh lima) kali, paling banyak 175 (seratus tujuh puluh lima) kali atau denda paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) gram emas  murni, paling banyak 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, paling lama 175 (seratus tujuh puluh lima) bulan.”

Download Qanun Jinayat
Bagi yang mau download Qanun Jinayat ini silakan klik di sini. Bagi yang juga ingin tahu Qanun tentang hukum acara jinayat, klik di sini

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes